WahanaNews-Nias | Diduga cabuli delapan orang siswanya, seorang oknum Guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Gunungsitoli dengan inisial ET, 57, dikabarkan telah ditahan di RTP Polres Nias.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ET merupakan seorang Guru Agama dan telah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 4 Maret 2023 akibat perbuatannya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
Ke delapan siswi yang menjadi korban pencabulan oknum Guru Agama ini mulai dari kelas 1, 2, 4 dan 5.
Dari penelusuran, oknum Guru Agama ET merupakan warga Desa Lolowonu Niko’otano, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Hingga berita ini diturunkan, Nias.WahanaNews.co sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Nias terkait informasi adanya oknum guru agama inisial ET yang telah ditahan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap delapan orang siswa. [CKZ]