NIAS.WAHANEWS.CO, Nias Utara - Sejumlah masyarakat Desa Hilindundra, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, mendatangi Markas Kodim 0213/Nias. Mereka datang menyampaikan pengaduan keberatan atas lokasi pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Pembangunan fisik gerai KDMP itu tidak sepengetahuan pemerintah desa, konon lagi masyarakat," kata Ketua BPD Hilindundra, Tenniatto Gea, usai menyampaikan laporan di Markas Kodim 0213/Nias, Jum'at (5/6/2026).
Baca Juga:
KDMP Masih Tertatih, Wabup Berni Dhey Turun Tangan! Camat dan Kades Se-Ngada Dikumpulkan Kejar Target Pusat
Tenniatto menyebutkan lokasi pembangunan gerai KDMP tersebut tidak layak lantaran jauh dari pemukiman warga, pasar dan tidak adanya jaringan listrik.
"Jadi nanti bagaimana gerai KDMP itu bisa bersaing secara bisnis jika lokasinya jauh," ujarnya.
Ia berharap kepada Dandim 0213/Nias memberikan perhatian serius agar permasalahan pembangunan gerai KDMP tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Baca Juga:
Danrem 182/JO Ikuti Launching 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden Prabowo
Sedangkan Tokoh Masyarakat Desa Hilindundra, M. Tarmizi Gea, sangat menyayangkan adanya pembangunan gerai KDMP itu tidak sesuai dengan surat edaran Mendagri.
"Sangat disayangkan, ini jauh dari pemukiman, sekitar 300 ratus meter, jauh dari jalan hitam (beraspal_red), tidak ada jaringan listrik," ketusnya.
Ia pun mengkhawatirkan keberadaan lokasi gerai KDMP tersebut tidak memberikan dampak positif dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
"Kami harapkan kepada Bapak Dandim agar masalah ini dapat diselesaikan agar tidak menjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat," harapnya.
Terpisah, Dandim 0213/Nias, Letkol Inf Sampe T. Butar Butar, dikonfirmasi wartawan membenarkan telah menerima surat pengaduan masyarakat. Namun surat tersebut belum dipelajarinya karena masih di lapangan meninjau kegiatan pembangunan jembatan.
Ia mengatakan pembangunan Gerai KDMP berdasarkan hibah, atas persetujuan dari kepala desa dan pengurus koperasi.
"Pasti ada (hibah_red). Dan saya juga akan panggil pihak-pihak yang menandatangani surat hibah sebagai pertanggungjawaban moral yang menyetujui lahan tersebut," katanya.
Adanya informasi jika lokasi pembangunan gerai KDMP itu tidak layak, ia mengatakan akan menelusuri hal tersebut. Selain itu, akan memanggil semua pihak yang ada dalam surat hibah.
"Saya pastikan akan telusuri mana yang benar, dan akan saya panggil semua pihak yang ada dlm surat hibah ini," katanya.
Diketahui, dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Dandim 0213/Nias, warga menyampaikan beberapa alasan keberatan atas pembangunan KDMP tersebut.
Adapun alasan warga keberatan dengan pembangunan KDMP sebagaimana dikutip dalam surat tertanggal 4 Juni 2026 di antaranya menyebutkan bahwa pembangunan gerai KDMP tidak sesuai dengan SE Mendagri Nomor : 100.3.1.3/8944/SJ tentang
percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih angka 3 huruf d dan angka 4 huruf b.
Kemudian Kades Hilidundra belum pernah melakukan musyawarah desa pemberitahuan kepada masyarakat tentang adanya kebutuhan hibah lahan/tanah untuk pembanguban fisik gerai KDMP.
Selain itu, sesuai pernyataan Pj. Kades Hilidundra pada rapat desa tanggal 06 Mei 2026, bahwa pembangunan fisik gerai KDMP, mulai dari survei lahan, penetapan sampai dimulainya pembangunan tidak mengetahuinya sama sekali.
Masih dalam surat itu, masyarakat berharap pembangunan fisik gerai KDMP yang sedang dikerjakan saat ini untuk dapat dihentikan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. [CKZ]