Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.
Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp4,88 triliun, penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp 5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp66,3 miliar.
Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam rangka penegakan hukum.
“Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat,” katanya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Datun juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp45,5 triliun dan 1.773.538,55 dolar Amerika Serikat.
Kemudian kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 perkara. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan dan empat perkara di tahap penuntutan.
Pada acara puncak peringatan HBA ke-63 yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Presiden mengingatkan peran Kejaksaan RI untuk mempertahankan dan mengembalikan aset negara sangat penting.