Namun, revisi tersebut harus mempertimbangkan lima poin. Pertama, dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan dalam norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, tetap berada dalam kerangka menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Hal ini terutama untuk mencegah peningkatan jumlah suara yang tidak dapat diubah menjadi kursi DPR.
Ketiga, revisi harus ditempatkan dalam konteks mencapai penyederhanaan partai politik.
Keempat, perubahan harus diselesaikan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
"Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," jelas Saldi Isra.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]