NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias - Bupati Nias, Yaatulo Gulo, menegaskan pendistribusian Gas LPG 3 kilogram harus tepat sasaran dan memenuhi standar volume yang berlaku. Penegasan itu disampaikannya melalui surat yang diterbitkan dengan nomor : 500.10.8.1/1099/PSDA/XII/2025, tertanggal 05 Desember 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada para konsumen pengguna Gas LPG 3 kilogram
Baca Juga:
Fitrianti Bantah Adanya Pengoplosan Gas LPG
Yaatulo Gulo menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Gas LPG 3 kilogram agar datang ke pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP untuk pendataan.
"Karena penjualan di pengecer sudah tidak diperbolehkan lagi," tegas Yaatulo Gulo, dikutip dari surat tersebut, Sabtu (6/12/2025).
Setelah data terverifikasi, lanjutnya, bisa langsung membeli Gas LPG tabung 3 (tiga) kilogram.
Baca Juga:
Selama Nataru, Pemerintah Pastikan Pasokan Energi Aman
"Setiap transaksi akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP)," terangnya.
Ia juga mengingatkan sebelum membayar agar masyarakat memeriksa tabung apakah memiliki segel hologram dan barcode yang utuh, maupun logo
pertamina.
"Juga memverifikasi berat tabung di timbangan yang disediakan pangkalan resmi serta merendam didalam wadah yang berisi air untuk memastikan tidak ada kebocoran," imbuhnya.
Yaatulo Gulo memastikan harga LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan sebesar Rp. 18 ribu sesuai dengan Keputusan yang dikeluarkannya Nomor 500/11/K/Tahun 2021.
"Dihimbau kepada para konsumen pengguna Gas LPG 3 kilogram agar memastikan dan mengecek secara langsung berat tabung dan tidak ada kebocoran, serta tidak melebihi HET," tambahnya. [CKZ]