Selain itu, SAK EP juga telah dirilis oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
"SAK EP merupakan turunan dari adopsi IFRS untuk Usaha Kecil Menengah (UKM), dengan mempertimbangkan situasi khusus di Indonesia," terang dia.
Baca Juga:
Komisi XI DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah
Dia memberitahukan jika seminar ini dilaksanakan secara gratis untuk umum, dan berlangsung secara ofline atau luring.
Yolanda pun mengajak, bagi masyarakat yang berminat mengikuti kegiatan seminar itu dapat mendaftarkan diri melalui https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScuhuQxJ1U0ouvwyy7aUfcqX8BVQW1WtXnYZR9ValkAmTmP-Q/viewform atau menghubungi narahubung berikut ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, Alfis Orienterry 0813-6256-0151 atau Desniwati Zai 0822-7279-5298.
"Seminarnya dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 08.00 Wib hingga 15.00 WIB di Aula Lantai 2 Gedung FKIP FST UNIAS, Gunungsitoli," sebutnya.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
Sebagai informasi, seminar dan sosialisasi perpajakan yang digelar di UNIAS merupakan salah satu dari program kerja Korwil Sumatera II PERTAPSI.
Sejumlah agenda lain akan menyusul untuk digelar tahun depan di antaranya Seminar Highlight 2025: Edukasi Coretax, Workshop Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, seminar menulis artikel dan buku, hingga beragam lomba bagi mahasiswa. [CKZ]