WahanaNews-Nias | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan tak boleh ada perlakuan diskriminatif pada golongan tertentu, termasuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah merespons pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menyebut Medan sebagai kota anti LGBT.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Setiap warga negara tidak boleh ada perlakukan diskriminatif berdasarkan ras suku agama, orientasi seksual dan sebagainya," kata Anis, Senin (2/1).
Anis menjelaskan konstitusi di Indonesia menganggap semua sejajar di mata hukum. Selain itu, berdasarkan Undang-undang HAM, ditegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi.
"Diskriminasi itu didefinisikan sebagai pembatasan, pelecehan, pengucilan baik itu yang langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada pembedaan atas dasar agama, suku, etnik, kelompok golongan, status ekonomi, bahasa," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Anis menyebut perilaku tersebut dapat berdampak pada pemenuhan HAM, dari berbagai aspek.
"Berakibat pada pengurangan penyimpangan penghapusan pengakuan pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar," ucap dia.
"Baik itu individu atau pun kolektif dalam bidang ekonomi politik hukum sosial dan aspek kehidupan lainnya dan diskriminasi itu tidak boleh terjadi," imbuhnya.