NIAS.WAHANANES.CO, Medan - Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAKA SUMUT) menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.
Pengurus FORWAKA Sumut. [WAHANANEWS/Ist]
Baca Juga:
MK Putuskan Karya Jusnalistik Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atau Perdata, Harus Lewat Dewan Pers
Penegasan ini disampaikan berdasarkan undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten melindungi kemerdekaan pers.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum dalam hal pemberitaan.
Baca Juga:
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana.
Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional, hal itu disampaikan Ketua FORWAKA SUMUT, Irfandi, Senin (20/1/2026).
Irfandi juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi.
“Undang-undang Pers dan putusan MK sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi.
Ia juga berharap aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan Pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik.
Hematnya, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.
Irfandi mengatakan, putusan MK tersebut merupakan perlindungan terhadap pers, bukan bentuk kekebalan hukum melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan MK dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi. [CKZ]