WahanaNews-Nias | Pemerintah Indonesia mendukung penuh upaya pemajuan kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.
Hal ini ditegaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, ketika menyampaikan National Statementnya, pada Sidang Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (KI) Dunia atau dikenal dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-64 di Jenewa, Swiss, dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/07/2023).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Sekedar informasi, Menkumham, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia pada pertemuan itu.
"Indonesia berkomitmen penuh membuka potensi insan berbakat, menghargai kreator dan inovator, serta memberikan pengetahuan untuk kepentingan masyarakat," kata Yasonna dalam Sidang Majelis Umum WIPO.
Ia mengatakan, dukungan Indonesia terhadap sistem Kekayaan Intelektual (KI) global, salah satunya melalui aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk meningkatkan sistem merek nasional berstandar internasional.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Menurut Yasonna, kerja sama internasional di bidang KI akan memberikan banyak manfaat.
"Kerja sama dan kemitraan internasional akan membentuk lanskap yang memupuk kreativitas, merangkul keragaman, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada momen sidang WIPO ini, Indonesia akan melalukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan WIPO tentang Pendirian Pusat Pelatihan KI Nasional.
"Indonesia dan WIPO akan melakukan kerja sama mendirikan pusat pelatihan KI nasional untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan KI," katanya.
Di samping itu, Indonesia membawa ASEAN fokus pada pertumbuhan ekonomi global dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi lewat kepemimpinan Indonesia dalam ASEAN 2023.
Sementara untuk skala nasional, Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Peraturan ini memainkan peran penting melestarikan dan mempromosikan warisan budaya Indonesia yang kaya, sekaligus melindungi pengetahuan tradisional.
Sebagai informasi, Sidang Majelis Umum WIPO ke-64 akan berlangsung pada 6-14 Juli 2023. Sidang ini dihadiri oleh 156 negara anggota WIPO. Indonesia merupakan satu dari 88 negara yang menyampaikan National Statementnya dalam sidang ini.
Turut mendampingi Menkumham pada Sidang Majelis Umum WIPO ke-64, Wakil Tetap RI di Jenewa ( Watapri), Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri. [CKZ]