NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Nias Barat TA. 2026.
Hadir sebagai narasumber, Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di alun-alun rumah jabatan Bupati Nias Barat, Kecamatan Lahomi, Kamis (20/8)2026).
Baca Juga:
Bupati Tapteng Terima Audiensi Manager PLN UP3 Sibolga: Perkuat Sinergi dan Pemerataan Listrik Desa
Adapun yang menjadi topik sosialisasi dalam kegiatan tersebut, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.
Dalam pemaparannya, Firman Halawa memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.
Selain aspek hukum, Firman Halawa jga menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Siapkan Program Gugus Tugas Percepatan Pemulihan Bencana
Ia nengatakan program revitalisasi merupakan program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan Pendidikan dari sumber dana APBN.
Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.
Termasuk sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak.
Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.
Adapun beberapa fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.
Program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur.
"Kepala sekolah (Kasek) berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah," terang Firman.
Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya pemberdayaan ekonomi lokal.
Firman mengatakan penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
"Itu dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah," jelasnya.
Selanjutnya, Kepala Sekolah memegang otoritas penuh.
"Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki, menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi," sebutnya.
Firman Halawa pun memastikan Kejari Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Nias Barat khusus penerima bantuan revitalisasi sekolah tahun 2026.
Turut hadir pada kegiatan itu, Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu dan Pj. Sekda, Ernawati Gulu.
[CKZ]