WahanaNews-Nias | Polisi wanita (Polwan) menjadi salah satu profesi yang diinginkan banyak orang.
Pasalnya, gaji polwan dinilai sangat menggiurkan untuk mereka yang ingin mendulang nasib di dunia kerja.
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
Selain itu, jaminan dan kenaikan pangkat rutin yang diperoleh polwan memang sangat memikat.
Bahkan, pengabdian diri kepada Tanah Air dan menggunakan seragam abdi negara tentu bisa menjadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Dengan begitu, tak heran bila setiap tahunnya, jumlah polwan jadi semakin bertambah.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Meskipun seleksi menjadi calon polwan cukup sulit karena harus menghadapi saingan calon polisi laki-laki, namun ternyata yang berminat menjadi polwan tetap banyak, lo.
Nah, kira-kira berapa ya gaji dan tunjangan yang diperoleh polwan setiap bulannya?
Melansir dari berbagai sumber, yuk simak rincian gaji polwan pada uraian di bawah ini.
Gaji Polwan Sama seperti Polisi?
Perlu diketahui, gaji polwan relatif sama seperti anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya.
Selain itu, pendapatan tunjangannya juga tidak jauh berbeda dengan PNS.
Gaji polwan atau gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji polwan untuk berbagai pangkat:
Gaji Golongan I (Tamtama)
Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Golongan II (Bintara)
Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Tengah
Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi (Jenderal Polisi)
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. [CKZ]