NIAS.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Era Era Hia berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia dikukuhkan Doktor ke 350.
Dalam disertasinya, Era Era Hia membedah kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam kondisi darurat.
Baca Juga:
Sampaikan Disertasi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono Raih Gelar Doktor
Pengukuhan mantan Wakil Bupati Nias Barat itu dilaksanakan dalam sidang promosi Doktor yang dipimpin Direktur Sekolah Pascasarjana IPDN, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, bertempat di Kampus IPDN Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Era Era Hia usai sidang promosi Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN. [WAHANANEWS/Ist]
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Raih Gelar Doktor (HC) Bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Airlangga
Tim Penguji menilai mantan Plt. Bupati Nias Barat itu berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kondisi Darurat di Provinsi Banten”, dengan Promotor Prof. Dr. Drs. Khasan Effendy, M.Pd dan Co-Promotor Prof. Dr. Drs. H. Hadi Prabowo, MM dan Prof. Dr. Ir. Dedeh Maryani, MM.
Setelah mendengarkan pemaparan disertasi dan hasil sidang dewan penguji pada sidang tersebut, Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si, menyatakan Era Era Hia lulus dengan predikat sangat baik.
"Menjadi Doktor Ilmu Pemerintah melekat tanggungjawab yang besar, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Labolo.
Era Era Hia sendiri mengaku terinspirasi untuk mengkaji kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat karena pernah menjadi unsur pimpinan daerah saat terjadi Covid-19.
"Sampai saat ini masih minim penelitian terkait kewenangan dalam kondisi darurat, bahkan masih belum diatur secara mendetail kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.
Dalam hasil penelitian, Era Era Hia menyimpulkan bahwa dalam kondisi darurat Covid-19, pemerintah daerah melaksanakan kewenangan desentralisasi fungsional.
"Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi fungsi tertentu atau fungsi-fungsi spesifik, yaitu fungsi pengendalian kesehatan masyarakat dan penanggulangan pandemi Covid-19 melalui kebijakan PSBB/PPKM," terangnya.
Ia pun menyarankan kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar memastikan kecukupan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat dengan menambahkan kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi darurat pada revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Hadir sebagai Tim Penguji antara lain Prof. Dr. Muhadam Labolo, M.Si (Ketua Sidang), Prof. Dr. Mansyur Achmad, M.Si, Prof. Dr. Sampara Lukman, MA, Dr. Layla Kurniawati, M.Pd dan Prof. Dr. Ir. Triyuni Soemartono, M.M sebagai Penguji eksternal. [CKZ]