WahanaNews-Nias | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mondrali menyatakan menolak pertanggungjawaban Dana Desa Mondrali, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias TA. 2021, dikarenakan yang mengundang pada rapat adalah Kepala Desa.
"Kami tidak menghadiri rapat tersebut, seharusnya berdasarkan aturan yang melaksanakan dan mengundang rapat pertanggungjawaban dana desa adalah kami BPD," ujar Ketua BPD Mondrali, Yasozaro Zebua, kepada nias.wahananews.co, Kamis (3/2/2022) sore.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Menurutnya, sudah jelas ada aturannya, sebagaimana tercantum dalam UU No. 6/2014 tentang desa, Pasal 55, 61, 62 dan 63.
"Saya merasa kecewa dengan cara Kades yang mengundang rapat pertanggungjawaban itu, seharusnya kami yang mengundang karena itu adalah tugas BPD," ujarnya.
"Seakan-akan Kades mengelola sendiri Dana Desa dan melaksanakan pertanggungjawaban oleh Pemerintah desa sendiri tanpa Ketua BPD," tukasnya.
Baca Juga:
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Takim CS Seakan akan Kebal Hukum
Oleh karena hal tersebut, kata Yasozaro Zebua, pihaknya dengan tegas menolak semua hasil rapat dan berita acara pelaksanaan pertanggungjawaban dana desa tersebut.
"Saya selaku ketua BPD menolak dan saya anggap tidak benar dan tidak sah," tegasnya.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Desa Mondrali, Bearo Zebua, merasa kecewa dengan apa yang dilakukan pemerintah Desa Mondrali.