Nias.WahanaNews.co, Medan - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,67 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebelumnya sebesar Rp 2.710.493.
Baca Juga:
Daftar UMP 2024: Kenaikan Tertinggi Rp 221.000, Terendah Rp 36.000
Hassanudin menyatakan bahwa penentuan UMP tahun 2024 memperhatikan beberapa indikator, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumut.
Penetapan UMP 2024 mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,67 persen," ungkap Hassanudin melalui keterangan resmi pada Senin (20/11/2023).
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024
Menurut Hassanudin, penentuan UMP bukanlah perkara yang sepele, dan diperlukan pendekatan yang cermat serta keterlibatan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat. Ia juga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan menerapkan struktur upah yang telah ditetapkan.
Setelah penetapan ini, Hassanudin membentuk tim monitoring untuk memastikan bahwa struktur upah ini diimplementasikan secara merata di semua perusahaan.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.