WahanaNews-Gunungsitoli | Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Gunungsitoli mengusulkan 112 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Natal Tahun 2021.
“Diawal bulan Desember 2021, dari 204 orang Warga Binaan, kita telah mengusulkan sebanyak 112 orang yang beragama Kristen untuk memperoleh RK dalam momentum hari raya natal,” ungkap Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Soetopo Berutu, kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (21/12/2021) sore).
Baca Juga:
Berkah Hari Raya, 87 WBP Rutan Maumere Terima Remisi Natal 2023
Dijelaskannya, remisi hari raya natal tersebut diberikan khususnya kepada warga binaan yang sudah inkracht dan telah lebih 6 bulan menjalani pidana, termasuk bukan terpidana kasus narkoba, tipikor, dengan pidanq di atas 5 tahun.
“Adapun besaran remisi yang diberikan ini bervariasi antara 15 hari sampai maksimal 2 bulan lamanya, dan besarnya disesuaikan lamanya telah menjalani pidana,” sebut Soetopo.
Ia mengatakan, terhadap usulan 112 orang tersebut, kemungkinan akan bertambah jumlahnya, karena masih ada warga binaan yang status tahanan dan belum inkracht.
Baca Juga:
Sebanyak 361 Napi Jatim Dapat Remisi
“Bisa bertambah, bila ada nanti ditemukan tahanan sudah inkracht dan cukup syarat pasti akan kami usulkan remisi susulan ke Kantor Wilayah Kememkum HAM Sumut di Medan,” katanya.
Ditambahkannya, terhadap warga binaan yang nantinya mendapatkan Remisi Khusus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada yang bebas beberapa hari setelah mendapatkan remisi.
“Kita tunggu saja, mudah mudah ada warga binaan yang kebetulan pas tanggal dan waktu sebelum tahun baru habis pidana,” katanya.