Dan yang penting diketahui, sambung Soetopo, bahwa remisi ini diberikan kepada warga binaan yang berkelakukan baik selama menjalani pidana dan hak remisi ini diberilan secara cuma-cuma kepada warga binaan.
Ia pun berpesan, kepada masyarakat keluarga warga binaan untuk tidak percaya manakala ada oknum atau warga binaan yang mengaku bisa mengurus atau remisi berbayar.
Baca Juga:
Berkah Hari Raya, 87 WBP Rutan Maumere Terima Remisi Natal 2023
“Jangan dipercaya jika ada oknum yang seperti begitu, itu tidak ada, dapat di tolak dengan tegas dan dilaporkan ke Kalapas atau Menkumham sendiri, artinya Lapas Gunungsitoli telah komitmen dalam pemberian hak-hak warga binaan diatas,” tegas Soetopo. [CKZ]