Dari 16 orang Terpidana, 10 orang divonis pidana percobaan, sedangkan 6 orang lainnya divonis pidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan.
Dan dari 6 orang terpidana itu, sebelumnya yang sudah menjalani hukumannya hanya 2 orang.
Baca Juga:
Hingga AKBP Wahyu Indrajaya Mutasi, DPO Berinisial DN tak Kunjung Ditangkap
"Kemarin, atas nama Suriani Tafonao Alias Ani, sudah kita tangkap dan Yaatulo Bawamenewi alias Ama Vince menyerahkan diri pada hari ini, jadi tinggal 2 orang lagi masih DPO," sebut Yaatulo Hulu.
Ia menghimbau kepada kedua DPO Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, agar segera menyerahkan diri.
"Kami pasti cari, sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik," tegasnya. [CKZ]