NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Selatan - Polres Nias Selatan kini tengah memburu empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat kasus pencurian dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Pihak Polres Nias Selatan mengklaim telah mengantongi nama-nama keempat orang itu, yakni berinisial NB (30), L (25), B (25) dan G (25).
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Sementara dua orang tersangka lainnya inisial FW (35) dan KB (44) sudah ditangkap.
"Segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, di halaman Mapolres Nias Selatan, Senin (19/5/2025).
Ferry mengatakan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Tapsel Apresiasi Program PPM Tambang Emas Martabe
"Kami berkomitmen akan menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, dan sinergitas dalam menegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.
Terkait kasus ini, dua orang tersangka inisial FW (35) dan KB (44) ditangkap. Sedangkan empat orang lainnya berinisial NB (30), L (25), B (25) dan G (25) masih status Daftar Pencarian Orang (DPO).