"Tersangka FW dan KB diduga kuat membongkar mesin dua unit mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan," kata Ferry.
Tersangka Berpura-pura Jadi Teknisi
Baca Juga:
Agincourt Resources Salurkan Rp2,76 Miliar untuk Program PPM di Tapanuli Selatan
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi sekitar bulan November 2024 lalu. Saat itu kedua tersangka FW dan KB diduga membongkar mesin dua unit mobil ambulans pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan.
"Untuk melancarkan aksi, kedua tersangka berpura-pura menjadi teknisi yang sedang melakukan perbaikan. Setelah itu mesin diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam," sebut Ferry.
Para Tersangka Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Baca Juga:
Bupati Tapsel Apresiasi Program PPM Tambang Emas Martabe
Namun, para tersangka kembali membuang mesin curiannya ke semak-semak di sekitar lokasi dengan tujuan ingin menghilangkan barang bukti setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
"Kita sudah mengamankan barang bukti, termasuk dua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan, satu unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam, dua unit telepon genggam, dokumen kendaraan, dan STNK," bebernya.
Akibat tindakan para tersangka, Dinkes Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian mencapai Rp100 juta.