WahanaNews-Nias | Penggerebekan judi sabung ayam di kawasan jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam. Kabupaten Nias Selatan, Minggu (27/3/2022) kemarin, sekira pukul 15.45 Wib, diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara Polisi dengan para pelaku judi sabung ayam.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Nias Selatan, Senin (28/3/2022) siang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Arena Sabung Ayam di Bekasi Dikamuflase Jadi Kandang Kuda
"Penggerebekan ini berawal saat Personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut," kata AKBP Reinhard H. Nainggolan, dampingi Kasat Reskrim, AKP Defta Sitepu.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melaksanakan konferensi pers terkait penggerebekan judi sabung ayam. (Foto/ist)
Baca Juga:
Kapolsek Kahu di Bone Sulawesi Selatan Dicopot Diduga Terlibat Judi
Lanjut dia, menanggapi informasi tersebut melalui Waka Polres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumbantoruan, beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Saat Tim Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para terduga pelaku judi sabung ayam, namun Tim kita berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Reinhard H. Nainggolan menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan beberapa orang, namun setelah melakukan beberapa proses pemeriksaan maka ditetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.