WahanaNews-Nias | Penggerebekan judi sabung ayam di kawasan jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam. Kabupaten Nias Selatan, Minggu (27/3/2022) kemarin, sekira pukul 15.45 Wib, diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara Polisi dengan para pelaku judi sabung ayam.
Hal ini dibenarkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Nias Selatan, Senin (28/3/2022) siang.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Arena Sabung Ayam di Bekasi Dikamuflase Jadi Kandang Kuda
"Penggerebekan ini berawal saat Personel Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut," kata AKBP Reinhard H. Nainggolan, dampingi Kasat Reskrim, AKP Defta Sitepu.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan, melaksanakan konferensi pers terkait penggerebekan judi sabung ayam. (Foto/ist)
Baca Juga:
Kapolsek Kahu di Bone Sulawesi Selatan Dicopot Diduga Terlibat Judi
Lanjut dia, menanggapi informasi tersebut melalui Waka Polres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumbantoruan, beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Saat Tim Opsnal tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para terduga pelaku judi sabung ayam, namun Tim kita berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga pelaku tanpa perlawanan," ujarnya.
Reinhard H. Nainggolan menyebutkan pihaknya berhasil mengamankan beberapa orang, namun setelah melakukan beberapa proses pemeriksaan maka ditetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
"Saat ini telah kita tetapkan tiga orang tersangka, yang mana masing-masing memiliki peran yakni HL, 45, merupakan sebagai pemilik gelanggang judi sabuk ayam, kemudian FL, 43, berperan sebagai wasit samping, dan YS, 39, berperan sebagai wasit tengah," bebernya.
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang diamankan, ia menjelaskan jika kegiatan judi sabung ayam di gelagang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga saat ini. Dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib, pertarungan dimulai pukul 15.00 Wib.
"Taruhannya dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500 ribu paling rendah hingga Rp 5 juta taruhan paling besar," sebutnya.
"Kemudian taruhan samping sebesar Rp 100 ribu paling rendah hingga Rp 3 juta taruhan paling besar, besaran setoran kepada pemilik gelanggang sebesar 12,5% dari total taruhan ayam yang dipertandingkan," ungkapnya.
Reinhard H. Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp. 10.320.000.
Atas perbuatannya, tambahnya, terhadap para tersangka dikenakan pasal 303 KUHPIDANA, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
“Kepada ketiga tersangka sudah kita lakukan penahanan, terancaman hukuman 10 tahun penjara,” sebutnya.
Ia pun berharap kepada masyarakat apabila ada mengetahui judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan.
"Tidak boleh ada judi di wilayah hukum Polres Nias Selatan, apabila tertangkap judi, kami akan mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. [CKZ]