NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Menjelang perayaan malam pergantian tahun 2026, tim gabungan yang terdiri dari Personel Polres Nias, TNI, dan Satpol PP Kota Gunungsitoli menggelar razia atau operasi penertiban terhadap penjualan petasan dan kembang api.
Operasi penertiban ini dilakukan di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polres Nias untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat merayakan pergantian tahun.
Baca Juga:
Polres Pematang Siantar Razia (THM) Dua Wanita Positif Narkoba
Kegiatan ini dimulai pukul 15.30 Wib, dipimpin langsung, Kabag Ops Polres Nias, AKP Ya’aro Lase, dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Sonifati Zalukhu, serta Kasat Pol-PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega.
Sebagai bentuk sinergitas tiga pilar dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), operasi penertiban ini melibatkan personel Subdenpom 1/2-5 Nias dan Kodim 0213/Nias.
"Penertiban ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas serta potensi bahaya kebakaran atau kecelakaan akibat penggunaan petasan yang tidak sesuai aturan," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, melalui Kabag Ops, AKP Ya’aro Lase.
Baca Juga:
Satreskrim Polres Subulussalam Kembali Tangkap Seorang Terduga Pelaku Judi Online
Ya'aro Lase mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini petugas melakukan pengecekan terhadap izin edar dan spesifikasi barang yang dijual.
"Kami menghimbau kepada seluruh pedagang kembang api agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual petasan ledak yang membahayakan," ujarnya
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif tanpa harus menggunakan petasan yang dapat mengganggu ketertiban umum.