Anas pun mengaku telah menjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Dia menilai waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan Anas Urbaningrum pada 11 April 2023 ini bisa bebas dengan status CMB.
Baca Juga:
Ketum PKN Anas Urbaningrum Singgah di Siborongborong dalam Lawatan Rakerda ke Medan
Dengan status itu, menurutnya Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.
"Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," kata Kunrat. [zbr/CKZ]