WahanaNews-Nias | Setelah melakukan Pleno, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Gunungsitoli menetapkan 18 Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Rabu (26/10) malam.
Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Dilansir dari laman resmi gunungsitoli.bawaslu.go.id, berikut daftar nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih se-Kota Gunungsitoli.
Kecamatan Gunungsitoli
1. Mas’ud
2. Rahmatsyah Telaumbanua
3. Warisman Juang Solala Telaumbanua
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa
1. Dermawan Zega
2. Eman Juliskar Harefa, S.Si
3. Yamon Kurniawan Laoli
Kecamatan Gunungsitoli Barat
1. Sonitehe Gea, S.H., M.H
2. Maato Zebua
3. Rosmawati Zebua
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi
1. Arianto Harefa, S.E
2. Nikolaus Nirwan Hada Perdana Larosa
3. Sati Budiman Gea, A.Md
Kecamatan Gunungsitoli Selatan
1. Arnimawati Zebua
2. Rudolf Mauboy Telaumbanua
3. Sehati Zebua
Kecamatan Gunungsitoli Utara
1. Alfrend Ziliwu
2. Kurnia Ziliwu
3. Sofyanus Laoli, S.H
[CKZ]