WahanaNews-Nias | Setelah melakukan Pleno, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Gunungsitoli menetapkan 18 Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Rabu (26/10) malam.
Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
Dilansir dari laman resmi gunungsitoli.bawaslu.go.id, berikut daftar nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih se-Kota Gunungsitoli.
Kecamatan Gunungsitoli
1. Mas’ud
2. Rahmatsyah Telaumbanua
3. Warisman Juang Solala Telaumbanua
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa
1. Dermawan Zega
2. Eman Juliskar Harefa, S.Si
3. Yamon Kurniawan Laoli