WahanaNews-Nias | Setelah melakukan Pleno, akhirnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Gunungsitoli menetapkan 18 Panwaslu Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, Rabu (26/10) malam.
Pleno ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Dilansir dari laman resmi gunungsitoli.bawaslu.go.id, berikut daftar nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih se-Kota Gunungsitoli.
Kecamatan Gunungsitoli
1. Mas’ud
2. Rahmatsyah Telaumbanua
3. Warisman Juang Solala Telaumbanua
Baca Juga:
Dede Yusuf Dukung Pemecatan Komisioner KPU Banjarbaru: Negara Dirugikan Akibat PSU
Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa
1. Dermawan Zega
2. Eman Juliskar Harefa, S.Si
3. Yamon Kurniawan Laoli