NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Barat - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat inisial SAG dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). SAG dilaporkan buntut dari video viral diduga sedang asyik menghisap sabu.
"Kami sudah melaporkan ke BK DPRD Kabupaten Nias Barat kemarin," kata Kordinator Wilayah Kepulauan Nias LSM Gempur, Fatiziduhu Zai, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:
Masyarakat Bajak Dolok Minta Galian C Tepat Dipinggir Jembatan Ditutup di duga ilegal
Ia mengungkapkan laporan tersebut secara resmi disampaikan berdasarkan surat nomor: 248/Gempur-KN/3105/V/2026, terkait dugaan penggunaan barang terlarang oleh salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dengan inisial ""SAG" dari Fraksi Hanura.
"Dalam laporan itu kami sudah sampaikan secara terinci dan lampirkan bukti-bukti berupa video yang kami peroleh dari beberapa akun facebook," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Fatiziduhu Zai meminta kepada BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk memproses laporan tersebut.
Baca Juga:
Lapor Pak Kapolda ! Kota Perdagangan Darurat Narkoba ,Anata "Say No To Drugs"
"Kami minta segera diproses sebagaimana tugas utama BK seperti tertuang pada Pasal 85
sampai Pasal 92 Peraturan DPRD kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun
2025 dan UU Nomor 13 tahun 2019 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD 3," ujarnya.
Menurut penilaiannya, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika dan moralitas sebagai seorang wakil rakyat serta tidak mendukung program Pemerintah Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang utamanya sejenis narkotika sebagaimana diamanatkan
dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau nantinya hasil penyelidikan, verifikasi,dan Klarifikasi menunjukkan kebenaran dari laporan tersebut, maka diminta kepada Yang Terhormat Ketua dan BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk memberhentikan yang bersangkutan dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Barat," katanya.
Selain itu, ia juga meminta bilamana ada unsur pidana untuk dapat diteruskan kepada lembaga penegak hukum yang berwenang seperti BNN atau Satuan Narkoba Polres Nias.
Ia pun mengingatkan kepada BK DPRD Kabupaten Nias Barat untuk lebih Proaktif memantau dan mengevaluasi setiap anggota DPRD Kabupaten Nias Barat sebagaimana di atur dalam Pasal 86 Ayat 1 huruf huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 86 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2025.
"Ini semata-mata untuk menjaga marwah lembaga dan Keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Barat di mata konstituen maupun seluruh masyarakat Kabupaten
Nias Barat," pungkasnya.
Terpisah, dikonfirmasi kepada Sekwan DPRD Kabupaten Nias Barat, Amoni'o Zai, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Ia, sudah diteruskan kepada pimpinan, tapi belum disposisi," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah tayangan video yang memperlihatkan salah seorang pria diduga mirip oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat sedang asyik menghisap sabu. Video tersebut viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Facebook @Bawa Desolo Wa'u pada 3 Mei 2026. Dalam video berdurasi 53 detik memperlihatkan seorang pria duduk dalam sebuah ruangan dan menggunakan topi diduga sedang asyik menghisap sabu dengan menggunakan sebuah bong. Tampak dari mulutnya mengeluarkan asap yang tebal.
Beredarnya video itu memantik sorotan dan menuai berbagai tanggapan publik.
Tanggapan SAG
Ketikan dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada SAG, ia mengatakan sedang menelusuri kebenaran video tersebut.
"Itu saya sedang telusuri kebenarannya," kata SAG, Sabtu (16/5/2026) siang.
Respons Ketua BK DPRD Nias Barat
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias Barat, Rawati Gulo, mengaku telah mendengar isu tersebut.
"Itu isu-isu aja, sudah kami dengar, tapi secara resmi sih belum kami proses lagi itu," kata Rawati Gulo, dihubungi wartawan.
Terkait isu itu, Rawati Gulo berkilah pihaknya masih belum memproses oknum tersebut lantaran masih belum adanya laporan.
"Kita harus menunggu dulu itu, apa ada pengaduan resmi seterusnya kita proses, sepanjang tidak ada itu ya, berarti nggak ada, nggak bisa kita proses," kilahnya. [CKZ]