Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Seorang wanita inisial DH Als Ina Harta (39), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, ditahan Polres Nias karena kasus pencurian.
DH dilaporkan oleh korban Niati Gea alias Ina Hasrat (40).
Baca Juga:
Cekik dan Banting Wanita di Lift Hotel Jakbar, Polisi Pacar Korban Ditangkap Polisi
Dalam laporannya kepada pihak Kepolisian, Niat Gea mengungkapkan telah kehilangan 1 (satu) buah cincin emas seharga Rp.4.450.000, 1 (Satu) buah gelang emas seharga Rp.14.500.000 dan uang tunai RP. 5 juta, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 23.950.000.
Pada saat melapor di SPKT Polres Nias, Niati Gea (korban) menuturkan telah kehilangan perhiasan dan sejumlah uang miliknya, hal ini diketahuinya pada Kamis (14/03/2024) sekira pukul 18.00 Wib, di toko miliknya yang beralamat di lantai III Pasar Nou Gunungsitoli.
Kepada Penyidik, korban membeberkan DH alias Ina Harta (pelaku) merupakan karyawan di toko miliknya. Saat itu, tersangka hendak pamitan untuk pulang ke rumah, dan meminjam uang Rp. 100 ribu kepadanya.
Baca Juga:
Kiprah 6 Perempuan Tangguh yang Menginspirasi Warga Dunia
Pada saat korban hendak mengambil uang di dalam tas miliknya yang disimpan di dalam lemari, korban tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya.
Kemudian korban bertanya kepada Tersangka, namun tidak mengaku jika sudah nengambil barang yang hilang tersebut.
Kemudian korban juga sempat menanyakan kepada karyawan lainnya, namun para karyawan lainnya mengatakan tidak mengambil ataupun melihat barang yang hilang tersebut.
Setelah korban membuat laporan, Sat Reskrim Polres Nias pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa toko emas yang ada di sekitaran gunungsitoli.
Dan pada salah satu toko emas (tidak disebut nama) didapatkan Informasi bahwa pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa satu buah gelang emas dan satu buah cincin emas dengan tujuan untuk mengecek apakah emas itu asli atau palsu.
Dari keterangan pemilik toko emas itu, Tim Opsnal mendapatkan petunjuk melalui rekaman CCTV terkait ciri-ciri wanita tersebut. Lalu setelah informasi dianggap lengkap, maka Tim Opsnal pun menyamar dan menghubungi Pelaku untuk datang ke toko emas itu.
"Tanpa curiga pelaku mendatangi toko emas itu dan pada saat itu juga langsung kita amankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Iskandar Ginting, melalui KBO Reskrim, Ipda Darmawan Laoly, Kamis (21/3/2024).
Saat diinterogasi Tim Opsnal, lanjut Dermawan Laoly, Pelaku tidak banyak berkelit.
"Dia mengakui perbuatannya, hanya saja dalam pengakuannya emas yang dicurinya sudah digadaikan di Pegadaian Cabang Gunungsitoli sebesar Rp 15 juta," bebernya.
Kemudian, lanjut Darmawan Laoly, Tim Opsnal mendatangi kantor Pegadaian mendapatkan bukti-bukti berupa surat gadai yang menguatkan jika DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas Dermawan Laoly. [CKZ]