WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), PH (36), terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa TA 2017 dan 2018, Senin (22/5/2023) sore.
Untuk diketahui, kasus korupsi Dana Desa dimaksud terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Pembukaan Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar, kemudian pada pekerjaan Pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih.
Baca Juga:
Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP yang Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
“Pada tanggal 9 Januari 2023 naik ke penyidikan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023, dan hari ini setelah kita periksa sebagai tersangka kita lakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan, di kantornya, jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitioli, dengan didampingi Yuanda Winaldi (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi), Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), Putra Zebua (Kasi Datun), Sulaiman A Rifai H (Kasi Intel) usai menahan kedua tersangka.
Lebih jauh, Mantan Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan ini membeberkan bahwa dari hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan ada pihak-pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban dan ditetapkan tersangka,” ujarnya.
Baca Juga:
Jejak Pelarian Buron e-KTP Paulus Tannos, Terdeteksi di Thailand Ditangkap di Singapura
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dari tindakan dari kedua tersangka itu yang mengakibatkan kerugian negara dan dihubungkan dengan alat bukti.
Oleh karena itu, setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada hari ini dengan mengajukan sebanyak 23 pertanyaan, kedua tersangka resmi ditahan.
“Terhadap keduanya kita lakukan penahanan di Rutan di Lapas Gunungsitoli,” ujarnya.
Solidaritas mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara berkisar Rp. 238 juta
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini yaitu dengan mengurangi volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan RAB dan Surat Pertanggujawaban (SPJ) fiktif.
“Pertama itu terjadi pada pembukaan dan perkerasaan jalan sepanjang 400 meter namun yang dilaksanakan cuman sekitar 290 meter, namun realisasi dari anggaran sudah seratus persen,” ungkapnya.
Yang kedua, lanjutnya, adanya SPJ fiktif.
“Ada SPJ berupa tanda terima pembayaran, bahwa diterima oleh pihak ketiga, namun setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga misalnya CV X tidak membenarkan bahwa ikut melaksanakan atau menyediakan bahan”,
“Untuk perkerasan jalan dan barangkali pihak ketiga ini tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan Perangkat Desa Dahana Gawu-gawu pada tahun anggaran 2017 dan 2018,” sebutnya.
Ia menegaskan, terkait dengan kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban atau dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena ini masih proses penyidikan, bisa saja [ada tersangka lain], untuk dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat masih kami kumpulkan alat bukti untuk bisa diminta pertanggungjawaban, kemungkinan ada, namun kami masih belum bisa pastikan berapa orang,” katanya.
Untuk kelanjutannya, kata Solidaritas, pihaknya masih melakukan tindakan penyidikan dan berkordinasi dengan ahli.
Dikatakannya, terhadap kedua tersangka tersebut diterapkan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“LH dan PH satu rangkaian perbuatan, oleh karena itu di pasal yang kami sangkakan kami juntokan pasal 55, ancaman paling lama seumur hidup,” tegasnya.
Dari pantauan Nias.WahanaNews.co, kedua tersangka diperiksa Penyidik sejak pukul 15.00 Wib, kemudian sekira pukul 19.18 Wib digiring keluar dari ruangan pemeriksaan dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol menuju mobil tahanan untuk selanjutnya di bawa ke Lapas Gunungsitoli. [CKZ]