Razman mengaku telah mengantongi barang bukti yang cukup dalam pelaporan barunya terhadap Hotman Paris. Namun dia belum merinci barang bukti tersebut.
Berbeda dengan laporan terhadap Hotman sebelumnya, Razman mengatakan kasus ini akan fokus pada dugaan pelecehan seksual terhadap mantan aspri Hotman.
Baca Juga:
Negara Hukum dan Perkara febrie Adriansyah
"Bisa UU ITE, bisa pemaksaan, apalagi UU yang baru disahkan (UU TPKS)," jelasnya.
"Dan saya akan segera mengirim surat kepada pihak berwajib, termasuk LPSK, Komnas Perempuan agar klien tetap berjalan normal hidupnya tanpa tekanan siapa pun," sambung Razman.
Sementara itu, aspri Hotman Paris Iqlima Kim mengaku mengalami pelecehan.
Baca Juga:
Kasus Febrie Adriansyah, ReJO Minta Hormati Proses Hukum dan Tak Kedepankan Opini di Luar Persidangan
"(Kejadian) Setelah jadi aspri. (Pelecehan seksual) fisik, verbal, non verbal juga," kata Iqlima Kim.
Mantan aspri Hotman itu menyebut Hotman sempat mengajaknya berpacaran. Namun dia menolak ajakan tersebut.
"Cara beliau mengajak kita untuk pacaran dengan beliau. Mungkin beliau pikir beliau bisa berlaku seenaknya, bebas. Kalau kita menolak keinginan beliau, pasti kita dimaki," kata dia.