NIAS.WAHANANEWS.CO | Belakangan ini, keabsahan produk buah impor yang dijual oleh PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) l di salah satu gerainya, yang terletak di Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, disoroti melalui pemberitaan di beberapa media online.
Menyikapi itu, Kepala Cabang Alfamidi Medan, Martadi, menegaskan bahwa buah-buahan dan produk pangan segar yang dijual di Pulau Nias telah melalui proses karantina dan pemeriksaan resmi, serta dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (SKT-A).
Baca Juga:
PLN Tandatangani MoU dengan PTPN III dan Alfamidi untuk Penyediaan EBT
Buah-buahan tersebut dikirim dari Medan menuju Pulau Nias telah dilengkapi SKT-A Nomor: 2025-T3.0-1205.0-K.T.3-000211 yang dikeluarkan Balai Karantina Pertanian dan menyatakan produk bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
“Distribusi antarwilayah kami patuhi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar semua pengiriman produk ke daerah seperti Nias tetap aman, legal, dan terawasi,” ujar Martadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/6/2024).
Baca Juga:
Alfamidi Bermitra dengan PLN untuk Listrik Berkelanjutan dan Kendaraan Listrik
Tanggapan Masyarakat
Sementara, di tengah penjelasan resmi tersebut, tanggapan masyarakat pun beragam. Sebagian menyambut baik keterbukaan informasi, sementara lainnya merasa aspek legalitas tidak terlalu penting selama produk terlihat segar dan layak dikonsumsi.
“Saya memang sering belanja di Alfamidi Pattimura, mulai dari kebutuhan rumah tangga sampai buah-buahan. Buahnya cukup segar dan harganya juga lumayan terjangkau,” ujar seorang ibu rumah tangga yang ditemui di gerai Alfamidi Gunungsitoli.