Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli mengumumkan pemberhentian Wali Kota Gunungsitoli karena berakhirnya masa jabatannya sekaligus penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Tahun 2024.
Pengumuman ini disampaikan saat Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (13/01/2025).
Baca Juga:
DPRD Desak Wali Kota Gunungsitoli Segera Copot Sekda Oimonaha Waruwu
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Gunungsitoli, Ridwan Saleh Zega, dan Wakil Ketua II DPRD Gunungsitoli, Enrico Ifolala Lase, menyampaikan bahwasannya Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, akan berakhir masa jabatannya sampai dengan dilantiknya Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2024.
Dalam Rapat Paripurna ini juga diumumkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli terpilih hasil Pilkada 2024 yakni Sowa'a Laoli dan Marthinus Lase sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kota Gunungsitoli.
Sowa'a Laoli, Wali Kota Gunungsitoli terpilih mengucapkan terimakasih atas pelaksanaan Rapat Paripurna ini sebagai bagian dalam memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
DPRD Banjarmasin Finalisasi Pembahasan Raperda Rumah Mediasi dengan 55 Pasal dan 11 Bab
“Ini merupakan akhir dari seluruh tahapan pilkada 2024 di Kota Gunungsitoli. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada ini, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Sowa'a Laoli.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu serta seluruh aparat keamanan yang telah menjaga stabilitas dan keamanan selama pelaksanaan pilkada.
Di lain sisi, Sowa'a Laoli juga mengatakan bahwa Partai Politik telah menunjukkan peran yang sangat penting dalam merekomendasikan calon pemimpin daerah maupun dalam membangun kesadaran politik di kalangan masyarakat.