Nias.WahanaNews.co, Nias Selatan - Dua orang pemuda inisisl HT (29) dan ST (27) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan, Polda Sumut, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Rabu (04/04/2024).
Keduanya merupakan warga Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga:
Dikibuli, Penjual Sabu Pasrah Digelandang ke Kantor Polisi
Saat penangkapan, dari tangan ST berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 4,71Gram.
Selanjutnya satu buah Handphone Samsung Galaxy A 01 warna hitam ,1 (satu) buah sepeda motor Supra X 125 warna hitam silver No.Pol BK 6704 UA.
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan, AKBP Bobey Wahyu Wicaksono, melalui Kasi Humas, Bripka Dian Octo Tobing, Kamis (4/4/2024) siang.
Baca Juga:
Polda Sumatera Selatan Musnahkan 17,53 Kg Sabu dan 1.032 Ekstasi
"Pengungkapan kasus ini berawal ketika salah seorang masyarakat memberikan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu sekira pukul 12.00 Wib di Desa Oladano, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan," kata Dian Octo
Tidak lama berselang, lanjut Dian Octo, sekira pukul 13.30 Wib personel Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan langsung bergerak menuju TKP yang telah direncanakan dengan pelaku tepatnya di kamar mandi SMP / SMA Swasta Hoya.
"Dan di situ didapatkan satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari tangan ST," terangnya.