NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan -
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifudin Lubis, angkat suara usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menahan mantan Kadis Parawisata dan Kebudayaan Nias Utara, Fotani Zai, terkait kasus korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) tiga kawasan wisata yang dikelola oleh Disparbud senilai Rp 1,2 miliar Tahun Anggaran 2022.
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi FKI-1 Sumatera Utara, Syaifudin Lubis. [WAHANANEWS/Ist]
Baca Juga:
Kasus Korupsi Haji Anggota, Komisi III Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka
Syaifudin Lubis memberikan apresiasi. Namun di sisi lain, ia juga mendesak agar Kejari Gunungsitoli mengungkap aliran dana maupun otak di balik kasus tersebut.
"Kami menduga ada aktor di balik itu, karena sangat mustahil seorang Kadis maupun PPK berani bermufakat untuk memenangkan salah satu perusahaan tanpa ada petunjuk (perintah_red)," kata Syaifudin Lubis kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Selasa (23/9/2025) malam.
Baca Juga:
Ribuan Warga Manila Turun ke Jalan, Korupsi Proyek Hantu Rp34,3 Triliun Picu Gejolak Nasional
Ia pun berharap pengungkapan kasus tersebut tidak hanya sampai pada level Kadis.
"Kita minta diungkap ke mana saja aliran dananya, dan siapa yang memberi perintah," ujarnya.
Terkait kasus ini, Syaifudin Lubis mengatakan bahwa sebelumnya FKI-1 Sumut telah menyampaikan laporan resmi di Kejatisu.
Dan pada 26 Mei 2025 lalu, Kejatisu melalui surat nomor B-2385/L.2.5/Fd.1/05/2025, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah diteruskan di Kejari Gunungsitoli.
"Jangan hanya sebatas rekanan, PPK dan Kadis. Perlu didalami aliran dana dan otaknya. Kita pasti mengawal kasus ini," tambahnya.
Sebagai informasi, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli akhirnya resmi menahan Mantan Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Nias Utara, Fotani Zai.
Fotani Zai ditahan usai dilakukan penetapan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan selaku Pengguna Anggaran (PA).
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fotani Zai dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
"Penyidik menemukan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919 lebih," kata Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9/2025) sore.
Yaatulo Hulu menyebutkan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sebelum tender dilaksanakan mereka sudah bermufakat untuk menentukan pemenang tender yaitu Penyedia Jasa dari CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Fotani Zai dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari.
"Terhitung mulai hari ini sampai dengan 12 Oktober 2025," tambah Yaatulo Hulu.
Sebelumnya, pada Kamis (12/6/2025), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap inisial ISZ.
Kemudian, pada Kamis (19/6/2025) sekira pukul 11.47 Wib, tersangka GS (rekanan) ditangkap di Toko Indah Cargo Logistik yang beralamat di jalan Setia Budi, Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Dan tidak lama berselang setelah GS ditangkap, satu orang lagi rekanan berinisial JS menyerahkan diri.
ISZ sendiri kini ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, sedangkan kedua rekanan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Selain itu, Tersangka ISZ, juga diketahui telah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp200 juta, Rabu (16/7/2025) sore.
Adapun ketiga kawasan yang masuk dalam pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) antara lain Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu.
Kemudian Kawasan Wisata Hutan Mangrove, Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, dan Pembuatan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete atau Turedawola, Desa Afulu, Kecamatan Afulu. [CKZ]