NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Tiga orang Aparat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Ketiga orang tersebut terdiri dari Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa dan Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar Personel Polres Labusel Ditahan Kejaksaan
"Mereka jatuhi vonis penjara atas korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/7/2026).
Dalam putusan Majelis Hakim, lanjut Yaatulo Hulu, terhadap terdakwa Yaredi Laoli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yaredi Laoli divonis penjara selama 3 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta," sebutnya.
Baca Juga:
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Buat Monitoring
Tidak hanya itu, Yaredi Laoli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 281.118.345. Bila mana tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara terhadap Ehaogo Laoli, Majelis Hakim dalam putusannya memberikan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana penjara selama 50 hari.
Ehaogo Laoli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564