NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kasus penganiayaan yang dilakukan Abang kepada adik kandungnya sendiri berakhir damai.
Abang bernama Yasori Harefa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya adiknya Yasabar Harefa.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
Abang beradik ini berdamai di hadapan Jaksa Fasilitator pada tanggal 19 Juni 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Gunungsitoli pada Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo).
Perdamaian itu pun ditindak lanjuti jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice.
Ekpose tersebut dilaksanakan secara daring dengan dipimpin langsung oleh Kajati Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, didampingi Aspidum, Suhendri, bersama Koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.
Baca Juga:
Rismon Bantah Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Tak Ada Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi
Pada ekspose tersebut, Kajati Sumut, Muhibuddin, menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan korban merupakan kakak adik kandung.
Kronologi