NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kasus penganiayaan yang dilakukan Abang kepada adik kandungnya sendiri berakhir damai.
Abang bernama Yasori Harefa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya adiknya Yasabar Harefa.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
Abang beradik ini berdamai di hadapan Jaksa Fasilitator pada tanggal 19 Juni 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Gunungsitoli pada Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli (Omo Wangatulo).
Perdamaian itu pun ditindak lanjuti jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif atau restorative justice.
Ekpose tersebut dilaksanakan secara daring dengan dipimpin langsung oleh Kajati Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin, didampingi Aspidum, Suhendri, bersama Koordinator dan pejabat struktural bidang pidana umum.
Baca Juga:
Rismon Bantah Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Tak Ada Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi
Pada ekspose tersebut, Kajati Sumut, Muhibuddin, menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik di dalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan korban merupakan kakak adik kandung.
Kronologi
Dari paparan Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, dan Kasi Pidum bersama dengan Jaksa Fasilitator, dibeberkan kronologi penganiayaan itu.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.
Tersangka Yasori Harefa tidak terima ditegur adiknya, sehingga ia marah dan melakukan pemukulan.
Akibat perbuataannya, tersangka dikenakan pidana dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Adapun dasar yang menjadi alasan penerapan restorative justice dikarenakan tersangka memohon maaf kepada adiknya, dan adiknya telah memaafkannya secara tulus tanpa syarat.
Kemudian keluarga besar kakak beradik ini juga telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan memohon kepada JPU agar perkara itu tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Tersangka Disanksi Bersihkan Gereja
Selain itu, tokoh masyarakat melalui perangkat desa juga secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan.
"Meskipun begitu, terhadap tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara selama 2 minggu dengan pelaksanaannya dilakukan tiap 2 jam pada hari Jumat dan Sabtu," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/6/2026) siang.
Yaatulo Hulu menambahkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Yaitu tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tambahnya. [CKZ]