"Meskipun begitu, terhadap tersangka tetap dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara selama 2 minggu dengan pelaksanaannya dilakukan tiap 2 jam pada hari Jumat dan Sabtu," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/6/2026) siang.
Yaatulo Hulu menambahkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
"Yaitu tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tambahnya. [CKZ]