Dari paparan Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, dan Kasi Pidum bersama dengan Jaksa Fasilitator, dibeberkan kronologi penganiayaan itu.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Lima Tersangka Siap Hadapi Sidang
Tersangka Yasori Harefa tidak terima ditegur adiknya, sehingga ia marah dan melakukan pemukulan.
Akibat perbuataannya, tersangka dikenakan pidana dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Adapun dasar yang menjadi alasan penerapan restorative justice dikarenakan tersangka memohon maaf kepada adiknya, dan adiknya telah memaafkannya secara tulus tanpa syarat.
Baca Juga:
Rismon Bantah Isu Rp50 Miliar, Tegaskan Tak Ada Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi
Kemudian keluarga besar kakak beradik ini juga telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan memohon kepada JPU agar perkara itu tidak dilanjutkan ke ranah pengadilan.
Tersangka Disanksi Bersihkan Gereja
Selain itu, tokoh masyarakat melalui perangkat desa juga secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan.