NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan - Tiga orang Aparat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026).
Ketiga orang tersebut terdiri dari Yaredi Laoli selaku Kepala Desa, Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa dan Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar Personel Polres Labusel Ditahan Kejaksaan
"Mereka jatuhi vonis penjara atas korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2023," ungkap Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (28/7/2026).
Dalam putusan Majelis Hakim, lanjut Yaatulo Hulu, terhadap terdakwa Yaredi Laoli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yaredi Laoli divonis penjara selama 3 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta," sebutnya.
Baca Juga:
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Buat Monitoring
Tidak hanya itu, Yaredi Laoli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 281.118.345. Bila mana tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara terhadap Ehaogo Laoli, Majelis Hakim dalam putusannya memberikan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider pidana penjara selama 50 hari.
Ehaogo Laoli juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564
"Jika tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Sedangkan Rosdiana Gea dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Adapun hal yang memberatkan bagi para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan belum pernah dihukum pidana.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.
Mereka secara bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
Nekatnya lagi, para terdakwa membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.
Yaatulo Hulu menegaskan, Kejari Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. [CKZ]