"Jika tidak dikembalikan akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," tegasnya.
Sedangkan Rosdiana Gea dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Dana Bansos Rp1,9 Miliar Personel Polres Labusel Ditahan Kejaksaan
Adapun hal yang memberatkan bagi para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal yang meringankan belum pernah dihukum pidana.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan oleh Jaksa Penyidik ditemukan penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.
Mereka secara bersama-sama melakukan penarikan uang dana desa di bank dengan tidak sesuai ketentuan, yaitu tidak berdasarkan SPP.
Baca Juga:
Kemendagri Petakan Titik Rawan Korupsi, Gandeng KPK Buat Monitoring
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama melakukan penundaan pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga setelah uang dicairkan, namun justru meminjamkannya kepada orang lain.
Nekatnya lagi, para terdakwa membuat laporan pertanggung jawaban palsu pada BKU dengan menerangkan terdapat dana di kas desa namun faktanya uang tersebut tidak terdapat di kas desa, untuk memuluskan laporan pertanggung jawaban di tahun terkait.
Yaatulo Hulu menegaskan, Kejari Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. [CKZ]