NIAS.WAHANANEWS.CO, Medan -
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika dengan nilai fantastis, di Medan, Jum'at (26/9/2025).
Pemusnahan BB ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang 30 Juni hingga 25 September 2025, atau selama 88 hari operasi.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Dana Kasus Kuota Haji Jadi Barang Bukti, Bukan untuk Jemaah
Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 41 kasus dengan 61 tersangka.
BB yang dimusnahkan antara lain 417,33 kg Sabu, 54.228 butir Ekstasi, 1,32 kg Ganja, 1 kg Kokain, 11.047 butirHappy Five, 3,3 kg Ketamine, 24 saset mengandung narkotika Golongan I Happy Water, 2.906 cartridge Liquid Vape mengandung narkotika Golongan I dan NPS, 136 cartridge mengandung obat keras (Metomidate, Etomidate, dan Ketamine), serta narkotika jenis lainnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji secara acak di laboratorium forensik dengan melibatkan saksi dari unsur media. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Baca Juga:
KPK Tegur Khalid Basalamah Soal Pengembalian Dana: Itu Bagian dari Penyidikan
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN RI, Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta Ketua DPRD Sumut.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan bukti nyata keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Untuk total barang bukti yang diamankan sejak Januari hingga September mencapai 1,7 ton narkoba. Barang haram tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dan merusak jutaan generasi muda,” sebut Suyudi.