NIAS.WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, Rabu (1/4/2026).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan keadilan.
Baca Juga:
Polda Metro Ungkap Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal, Bukan Anak Anggota Propam
Barang bukti tersebut terdiri dari perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pencabulan, perlindungan anak, pencurian, dan pengancaman dengan senjata tajam.
Adapun jenis dan rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 39 perkara, meliputi barkotika jenis sabu dengan netto 58,7 gram, narkotika jenis ganja dengan netto 14,13 gram, bong alat isap sabu sebanyak 6 botol.
Kemudian handphone 4 unit, Flashdisk 3 unit, kaset CD 1 unit, timbangan digital 1 unit, pakaian 14 helai, helm 1 buah, karpet 1 buah, tilam 1 buah, Bantai 1 buah, dan senjata tajam 10 bilah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pajak yang Diusut Kejagung Bukan Terkait Tax Amnesty
Barang-barang bukti seperti narkotika sabu dan ganja dibakar atau dilarutkan dengan cairan pemutih, sedang bong alat isap sabu, handphone, berserta barang elektronik lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar.
Selain itu, untuk barang bukti seperti senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda; dan sisa barang bukti lainnya dibakar.
Firman Halawa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tujuan utama selain melaksanakan putusan pengadilan, dan juga untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan, serta penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.