NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kepolisian Resor (Polres) Nias akhirnya menetapkan seorang Guru honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan AZ jadi tersangka setelah Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Baca Juga:
PLN untuk Rakyat Hadirkan Dukungan bagi Para Pendidik di Hari Guru Nasional
Korbannya merupakan anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Lahewa Timur, Nias Utara.
"Berdasarkan gelar perkara Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 03 April 2025," kata Plt. Kasi Humas, Aipda Motivasi Gea, kepada NIAS.WAHANANEWS.CO, Jum'at (4/5/2025) sore.
Tersangka, lanjut Motivasi Gea, masih belum diperiksa.
Baca Juga:
Rehabilitasi Prabowo untuk Guru Luwu Utara, Yusril Ungkap Tak Batalkan Pidana
"Penyidik menduga dia ada di rumahnya," ujarnya.
Motivasi Gea memastikan surat panggilan kepada tersangka akan segera dilayangkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU di Kejari Gunungsitoli," tambahnya.