Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Gunungsitoli inisial PS terkait kasus dugaan korupsi defisit anggaran tahun 2023 Rp 84 miliar, Selasa (8/10/2024).
Dari pantauan, sekitar pukul 14.00 Wib, PS tiba di Kejari Gunungsitoli dengan mengenakan pakaian seragam ASN dengan menggunakan topi langsung menuju ke ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Sekitar pukul 17.00 Wib, PS pun keluar dari ruang pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PS diperiksa untuk dimintai keterangan sekaligus pengumpulan bahan dokumen.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (8/10/2024) malam, mengatakan masih belum memperoleh infomasi adanya pemeriksaan terhadap PS.
"Nanti kami berikan tanggapan," kata Sulaiman dengan singkat dikutip WahanaNews.co.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Sebelumnya diberitakan, Kejari Gunungsitoli tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Pemerintah Kota Gunungsitoli Rp 84 miliar.
"Kita sudah periksa OW dan TH," ungkap Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, Selasa (10/9/2024) sore.
Sulaiman enggan untuk berkomentar lebih jauh saat ditanya pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil atau diperiksa.
"Itu aja dulu, karena masih penyelidikan," kata Sulaiman.
Dilaporkan LSM
Menurut sumber informasi yang diperoleh, kasus dugaan korupsi pada defisit anggaran Rp 84 miliar telah dilaporkan salah satu LSM di Kejari Gunungsitoli pada 4 Juni 2024.
Pada laporan itu disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum pada penyusunan program dan APBD Kota Gunungsitoli tahun 2023 yang menyebabkan defisit mencapai Rp 84 miliar.
4 Orang sebagai Terlapor
Sumber mengatakan ada empat orang oknum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OW, TH, KB dan AZ yang telah dilaporkan.
Defisit di Luar Batas Kewajaran
Defisit anggaran pada tahun 2023 dialami Pemko Gunungsitoli untuk pertama kalinya dengan nilai fantastis mencapai Rp 84 Miliar. Defisit ini dinilai di luar batas kewajaran.
Berdasarkan pernyataan Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli beberapa waktu lalu mengungkapkan jika kondisi keuangan Pemko Gunungsitoli duketahui mengalami defisit setelah dilakukan perhitungan. Ia mengatakan setiap daerah ada defisit tetapi ada batas kewajaran.
Penyebab Defisit
Sowa'a Laoli membeberkan penyebab defisit ini karena sumber penataan keuangan tidak tercapai, yakni adanya proyeksi pendapatan yang ditargetkan lebih besar, tetapi di akhir tahun tidak tercapai.
Sementara rekomendasi DPRD Kota Gunungsitoli terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023 tertanggal 31 Mei 2024 memberikan catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani Wali Kota Gunungsitoli dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah pada masa yang akan datang.
Perbuatan Melawan Hukum
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Gunungsitoli berpendapat melihat ketidakpatuhan BPKAD atas tunda bayar pembiayaan tahun anggaran 2023.
DPRD Kota Gunungsitoli juga sangat menyesalkan sikap tidak bertanggungjawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas amburadulnya keuangan daerah tahun 2023 yang memberikan kerugian kepada daerah termasuk pihak ketiga atau rekanan.
Selain itu, adanya pergeseran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis maupun peruntukannya, hal ini dapat dikualifikasikan sebagai total loss atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Peran TAPD Kota Gunungsitoli
Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada lampiran huruf (K) angka (1) bahwa dalam proses penyusunan APBD, Kepala Daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dan angka (2) menyebutkan bahwa TAPD beranggotakan terdiri atas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pada SKPD lain sesuai dengan kebutuhan.
Dari informasi yang dihimpun, TAPD Kota Gunungsitoli terdiri dari Sekretaris Daerah (Ketua TAPD), kemudian Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Gunungsitoli (Wakil Ketua I TAPD).
Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kota Gunungsitoli (Wakil Ketua II TAPD), dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapat Daerah (Sekretaris TAPD). [CKZ]