WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri Gunungsitoli musnahkan sejumlah barang bukti dari 48 perkara yang dinyatakan telah memiliki keputusan hukum tetap, di Jalan Ir. soekarno No. 9, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Rabu (31/8).
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Gunungsitoli, Daniel R. P Hutagalung mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut mulai dari kasus narkoba, sajam hingga tindak pidana lainnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
"Sabu 11,2087 Gram, ganja 27,12 Gram, pil ekstasi sebanyak 19 butir, pakaian atau celana sebanyak 19 helai, alat elektronik atau plastik klep atau kaca pirek atau tas gandeng atau alat bantu hisap sabu sebanyak 135 buah dan senjata tajam sebanyak 17 bilah," ungkap Daniel kepada Nias.WahanaNews.co, Kamis (1/9) pagi.
Ia menerangkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
"Tujuan dimusnahkannya barang bukti ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan," ujarnya.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Ditangkap di Sibolga
"Ke semua barang bukti ini dimusnahkan dengan dibakar serta diblender," sebutnya.
Turut hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kajari Gunungsitoli, Damha, Ketua Pengadilan, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, Mewakili Kepala BNNK Gunungsitoli, para Kasi di Kejari Gunungsitoli. [CKZ]