NIAS.WAHANANEWS.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425 juta pada kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
"Uang itu diserahkan oleh yang berinisial RG, dan selanjutnya nanti akan kita setorkan ke rekening Mandiri RPL penitipan Kejari Gunungsitoli "kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu melalui Penyidik, Theo Lase, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga:
Desa Sitardas Tetapkan 34 KPM Penerima BLT-DD Tahun 2025
Theo menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi termasuk fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Balohili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, senilai Rp 425 juta.
Ketiga tersangka yakni DG selaku Bendahara, FG selaku Sekretaris dan DBG selaku ketua TPK.
Baca Juga:
Diduga Tilep Uang Negara Rp1,3 Miliar, 4 Kepala Desa Dinonaktifkan, Masinton : Akan Ada yang Menyusul
Diduga kuat ketiga tersangka melalukan kegiatan fiktif dan manupilasi data pada penguatan ketahanan pangan tingkat desa dengan rincian pengadaan bibit ternak Ta. 2022 dan peningkatan produksi tanaman pangan pengadaan pupuk tahun anggaran 2023.
“Dari hasil penyidikan ada kegiatan fiktif dan manipulasi data tapi pengeluaran uang ada, pengeluaran uang tidak sah,” kata Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, kepada wartawan usai melakukan penahanan kepada ketiga tersangka di halaman kantor Kejari Gunungsitoli, jalan Pancasila nomor 1, kelurahan pasar, Gunungsitoli, Senin (9/12/2024) sore. [CKZ]