Sedangkan subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sambung Yaatulo mengatakan bahwa pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Dana Nonteknis Sertifikat K3
"Terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya pada Pembangunan rumah sakit tersebut," tambahnya.
Diketahui sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ telah ditetapkan tersangka dan sekaligus ditahan pada Senin (2/3/2026).
Kemudian, pada Senin (30/3/2026), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), OKG juga telah ditahan, dan disusul Penyedia atau Direktur PT. VCM berinisial FLPZ pada Rabu (1/4/2026). [CKZ]