Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan status telah naik ke tahap penyidikan.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Sulaiman Rivai Harahap, mengungkapkan jika Tim Penyelidik telah merampungkan peyelidikannya.
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi Kepala Desa Pemkab Wonogiri dan Klaten Buka Suara
“Ada dua item, satu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat dan satu lagi di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias,” kata Sulaiman kepada Nias.WahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/10/2023) malam.
Ia menjelaskan, item pertama yakni dugaan penyimpangan pada pembangunan jalan desa strategis di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp.1 miliar lebih.
“Proyek ini dikerjakan oleh CV. O,” sebutnya.
Baca Juga:
Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP Bebas dari Penjara
Sementara item kedua pada pekerjaan penguatan tebing Sungai Idanogawo Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp. 3 miliar lebih.
“Ini dikerjakan oleh CV. G”,
“Pada kedua pekerjaan tersebut, Tim menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.