Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan status telah naik ke tahap penyidikan.
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melalui Kasi Intel, Sulaiman Rivai Harahap, mengungkapkan jika Tim Penyelidik telah merampungkan peyelidikannya.
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
“Ada dua item, satu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat dan satu lagi di Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias,” kata Sulaiman kepada Nias.WahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (23/10/2023) malam.
Ia menjelaskan, item pertama yakni dugaan penyimpangan pada pembangunan jalan desa strategis di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp.1 miliar lebih.
“Proyek ini dikerjakan oleh CV. O,” sebutnya.
Baca Juga:
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Rp24,5 Miliar dari Kasus Korupsi 2025
Sementara item kedua pada pekerjaan penguatan tebing Sungai Idanogawo Kabupaten Nias, Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak Rp. 3 miliar lebih.
“Ini dikerjakan oleh CV. G”,
“Pada kedua pekerjaan tersebut, Tim menemukan peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.