“Pemekaran bisa berefek positif pada percepatan pelayanan publik, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan penggunaan peningkatan hubungan yang seri antara pusat dan daerah,” paparnya.
“Jika seluruh provinsi baru yang ada di Indonesia dijumlahkan dengan provinsi yang sudah ada, maka Indonesia akan memiliki 88 provinsi. Saya kira, Indonesia akan lebih maju dengan 88 provinsi. Itu pun jika disetujui dan terjadi pencabutan moratorium, sebagaimana pernah diusulkan DPD RI,” pungkasnya.
Baca Juga:
LSM Martabat Yakin Indonesia Lebih Maju Jika 88 Provinsi Terbentuk
Daerah-daerah yang berpotensi mengalami pemekaran:
Pemekaran Provinsi NAD (Aceh)
Prov Aceh Barat Selatan
Baca Juga:
LSM Martabat Optimis Indonesia Maju dengan 88 Provinsi dan 850 Kabupaten/Kota
Prov Aceh lauser Antara
Prov Samudera Pase