WahanaNews-Nias | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli mengungkapkan sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL dan 7 orang lain oknum anggota DPRD terkait kasus dugaan korupsi Biaya Perjalanan Dinas (SPPD) TA. 2021.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha, melalui Kasi Intel, Sulaiman A Rifai H, ditemui Nias.WahanaNews.co di kantornya, jalan Soekarno Nomor 9, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Selasa (7/2/2023) siang.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“AL [Ketua DPRD Kabupaten Nias] dan satu orang lagi inisial EL sudah kita periksa kemarin tanggal 6 Februari 2023,” kata Kasi Intel, Sulaiman A Rifai H.
Sulaiman membeberkan, terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pada saat ini sedang melakukan penyelidikan.
Ia memberitahukan bahwa beberapa oknum DPRD Kabupaten Nias tersebut telah melakukan pengembalian temuan BPK ke Kas Umum Daerah.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Namun menurutnya, dari waktu tanggal pengembalian atas adanya temuan BPK telah menyalahi aturan yang ada.
“Dari waktu tanggal pengembalian sudah melewati 60 hari dan ini menyalahi peraturan BPK nomor 2 tahun 2010, sehingga terdapat perbuatan melawan hukum yang menyalahi aturan tersebut”,
“Untuk menentukan nantinya apakah masih ada kerugian keuangan negara kami akan melakukan ekspos bersama tim,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, datang memenuhi panggilannya di Kejari Gunungsitoli pada hari Senin (6/2/2023).
AL tiba sekira pukul 14.00 Wib dan langsung diperiksa oleh penyidik untuk diambil keterangan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, AL Keluar dari kantor Kejari Gunungsitoli.
Sebelumnya, oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, menjelaskan atas adanya temuan tersebut sudah dibayarkan oleh pihaknya melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias.
“Ia, ada temuan, tapi itu sudah diselesaikan Sekwan semuanya,” ujarnya, Jum’at (3/2/2023) sore.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, Darwis Zendrato, mengatakan bahwa bukan dirinya yang melakukan pengembalian.
“Bukan saya yang melakukan pengembaliannya, tetapi dibantu oleh staf kita, dan ada juga yang melakukan pengembalian secara sendiri-sendiri,” katanya.
Ia memberitahukan jika pengembalian tersebut dilakukan pada hari Kamis (2/2/2023) kemarin.
“Kemarin, sudah dikembalikan, tinggal satu orang lagi yang masih belum,” bebernya.
Sebagai informasi, temuan biaya perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 269 juta, hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Medan dengan nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tertanggal 27 Mei 2022.
Khusus untuk oknum Ketua DPRD Kabupaten Nias, AL, adanya temuan biaya perjalanan dinas senilai Rp 76 juta. [CKZ]